Jumat, 12 Februari 2010
Seleksi Program Kemitraan Sekolah Non Ujian Tulis (SPKS NON UTUL) 2010
Update tanggal: 15 Januari 2010
Pendahuluan
Seleksi Program Kemitraan Sekolah (SPKS)Non Ujian Tulis di Universitas Brawijaya dilakukan tanpa ujian tulis, dimaksudkan untuk menjaring calon mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi di bidang akademik. Seleksi ini dilaksanakan setelah pelaksanaan seleksi Penjaringan Siswa Berprestasi (PSB).
Syarat-Syarat
1. Terdaftar sebagai siswa SMA atau MA atau SMK Pertanian, SMK Peternakan, SMK Perikanan (negeri/swasta) yang akan lulus tahun 2009.
2. Mempunyai prestasi akademik tinggi yang ditunjukkan melalui serangkaian bukti prestasi: Rapor kelas X semester 2 sampai kelas XII semester 1 mempunyai nilai kognitif rata-rata dan nilai kognitif terendah serta nilai kognitif mata pelajaran khusus sesuai dengan syarat jurusan yang dipilih (lihat Tabel 1 dan 2) dan tidak pernah tinggal kelas.
3. Setiap peserta seleksi hanya dapat memilih 1 (satu) program studi yang ada di Universitas Brawijaya, sesuai dengan jurusannya di SLTA (lihat tabel 1).
Pelaksanaan Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan secara on-line melalui: http://selma.brawijaya.ac.id.
2. Peserta SPKS wajib mengisi formulir yang ada di web site dan mencetaknya serta melengkapi berkas pendaftaran dan mengirimkannya secara bersama-sama melalui Kepala Sekolah, kepada Panitia SPKS Universitas Brawijaya selambat-lambatnya hari Sabtu, 27 Februari 2010 (Cap Pos).
3. Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) per peserta, disetorkan/ditransfer ke rekening Rektor Unibraw pada Bank BNI Cabang Universitas Brawijaya Jalan Veteran Malang dengan nomor rekening 0039649439 dan tidak melayani pembayaran melalui Wesel Pos.
Macam Formulir Isian dan Kelengkapannya
Kelengkapan yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi harus sesuai dengan data yang dilampirkan, terdiri dari:
* Surat pernyataan pendaftaran (dicetak dari web site setelah mengisi formulir)
* Bukti pembayaran dari Bank.
* Lampiran berupa fotokopi rapor kelas X semester 2 sampai kelas XII semester 1 yang dilegalisir Kepala Sekolah.
Pengumuman Hasil Seleksi
* Pengumuman penerimaan / hasil seleksi akan dikirim melalui pos kepada Kepala Sekolah sebelum pendaftaran SNMPTN berlangsung.
* Lihat di web site Universitas Brawijaya.
* Hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Kriteria Penilaian
Penilaian dilakukan melalui 2 tahap, yakni:
1. Penilaian terhadap mutu sekolah: Penilaian terhadap mutu sekolah dimaksudkan untuk menentukan jumlah maksimal murid yang dapat diterima melalui SPKS ini. Kriteria penilaian meliputi: rata-rata nilai (skor) SNMPTN tahun terakhir dan rata-rata nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang diperoleh mahasiswa yang berasal dari sekolah tersebut selama studi di Universitas Brawijaya.
2. Penilaian terhadap calon mahasiswa: Penilaian terhadap calon mahasiswa meliputi: prestasi akademik (Rapor) dengan skor tertentu sesuai dengan masing-masing program studi yang dipilih.
Daftar Ulang
Bagi peserta yang diterima/lulus hasil seleksi, diwajibkan melakukan daftar ulang dengan melengkapi persyaratan administrasi dan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Lain-Lain
1. Biaya studi (SPP, SPFP dan lain-lain) bagi mahasiswa yang diterima melalui SPKS lihat tabel 3 dan tabel 4.
2. Berkas pendaftaran harus dikirimkan secara kolektif oleh sekolah dan selambat-lambatnya tanggal 27 Februari 2010 (Cap Pos) sudah diterima Sekretariat Panitia SPKS Universitas Brawijaya, yang beralamat pada:
Bagian Akademik
Universitas Brawijaya ( Gedung Rektorat Lantai II )
Jalan Veteran Malang 65145
Telepon (0341) 551611 dan 575777 Pesawat 117 dan 118 atau (0341) 575754
Fax. (0341) 565420 dan 575813
E-mail: baak@brawijaya.ac.id
Website: http://selma.brawijaya.ac.id
Persyaratan Pokok dan Persyaratan Nilai Kognitif dalam Rapor
Tabel 1. Daftar Program Studi di Universitas Brawijaya, Persyaratan Pokok bagi Peminatnya dan Persyaratan Nilai Kognitif dalam Rapor
No Fakultas ProgramStudi Jurusan SMU / MA / SMK Nilai Kognitif dalam Raport
Rata-Rata Nilai MPK Nilai MPL Minimal
1 Hukum Ilmu Hukum (Kelas Bahasa Indonesia) IPS, BHS 60 60 60
2 Ekonomi Akuntansi (Kelas Bahasa Indonesia) IPS, BHS 70 Lihat Tabel 2 60
3 Ekonomi Pembangunan (Kelas Bahasa Indonesia) 70 60
4 Ekonomi Pembangunan (Kelas Bahasa Inggris) 70 60
5 Manajemen (Kelas Bahasa Indonesia) 70 60
6 Ilmu Administrasi Ilmu Administrasi Bisnis (Kelas Bahasa Indonesia) IPS, BHS 65 65 65
7 Ilmu Administrasi Publik (Kelas Bahasa Indonesia) 65 65 65
8 Ilmu Budaya Bahasa dan Sastra Perancis IPS, BHS 60 60 60
9 Sastra Inggris 60 60 60
10 Sastra Jepang 60 60 60
11 Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Hubungan Internasional (Kelas Bahasa Indonesia) IPS, BHS 70 70 60
12 Ilmu Komunikasi (Kelas Bahasa Indonesia) 70 70 60
13 Ilmu Politik (Kelas Bahasa Indonesia) 60 60 60
14 Psikologi (Kelas Bahasa Indonesia) 60 60 60
15 Sosiologi (Kelas Bahasa Indonesia 60 60 60
16 Pertanian Agribisnis (Kelas Bahasa Indonesia) IPA / SMK
Pertanian 65 65 60
17 Agroekoteknologi (Kelas Bahasa Indonesia) (*) 65 65 60
18 Peternakan Peternakan (Kelas Bahasa Indonesia) IPA / SMK
Peternakan 60 60 50
19 Teknik Arsitektur IPA 70 70 70
20 Perencanaan Wilayah dan Kota 70 70 70
21 Teknik Elektro (*) 70 70 70
22 Teknik Mesin 70 70 70
23 Teknik Pengairan 70 70 70
24 Teknik Informatika (Teknik Perangkat Lunak) (*) 70 70 70
25 Teknik Sipil 70 70 70
26 Kedokteran Farmasi (*) IPA 70 Lihat Tabel 2 60
27 Gizi Kesehatan / Ilmu Gizi (*) 70 60
28 Ilmu Keperawatan (*) 70 65
29 Ilmu Keperawatan (Kelas Khusus) (***) 70 65
30 Kebidanan (*) 70 60
31 Pendidikan Dokter (Kelas Bahasa Indonesia) (*) 80 70
32 Pendidikan Dokter (Kelas Bahasa Inggris) (*) 80 70
33 Pendidikan Dokter Gigi (*) 75 70
34 Farmasi (*) 70 60
35 Perikanan dan Ilmu Kelautan Budi Daya Perairan IPA / SMK
Perikanan 60 60 50
36 Ilmu Kelautan 60 60 50
37 Manajemen Sumber Daya Perairan 60 60 50
38 Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan 60 60 50
39 Agrobisnis Perikanan 60 60 50
40 Teknologi Hasil Perikanan 60 60 50
41 MIPA Biologi (Kelas Bahasa Indonesia) (*) IPA 70 70 70
42 Fisika (Kelas Bahasa Indonesia) (*) 70 70 70
43 Ilmu Komputer (Kelas Bahasa Indonesia) (*) 70 70 70
44 Kimia (Kelas Bahasa Indonesia) (*) 70 70 70
45 Matematika (Kelas Bahasa Indonesia) 70 70 70
46 Statistika (Kelas Bahasa Indonesia) 70 70 70
47 Teknologi Pertanian Ilmu dan Teknologi Pangan (Kelas Bahasa Indonesia) IPA 65 70 60
48 Ilmu dan Teknologi Pangan (Kelas Bahasa Indonesia)
● Minat: Bioteknologi Pangan & Agroindustri 65 70 60
49 Ilmu dan Teknologi Pangan (Kelas Bahasa Indonesia)
● Minat: Teknik Pengolahan Pangan 65 70 60
50 Ilmu dan Teknologi Pangan (Kelas Bahasa Inggris) (**) 65 70 60
51 Keteknikan Pertanian (TEP) (Kelas Bahasa Indonesia) 65 70 60
52 Keteknikan Pertanian (TEP) (Kelas Bahasa Indonesia)
● Minat: Teknik Bioproses 65 70 60
53 Teknologi Industri Pertanian 65 70 60
54 Teknologi Industri Pertanian
● Minat: Bisnis Pangan 65 70 60
55 Program Kedokteran Hewan Pendidikan Dokter Hewan (*) IPA 70 65 60
Keterangan:
Rata-rata = Rata-rata keseluruhan nilai kognitif mata pelajaran Kelas X Semester 2, Kelas XI semester 1 dan 2 serta Kelas XII semester 1
MPK = Mata Pelajaran Khusus Minimal (*) lihat TABEL-2
MPL = Mata Pelajaran Lainnya
(*) Mensyaratkan tidak buta warna (Khusus Fak. Kedokteran dilampiri Surat Keterangan Dokter bebas buta warna)
(**) Mensyaratkan Nilai Bahasa Inggris = 75
(***) Kelas khusus adalah kelas yang dipersiapkan untuk dapat bekerja di luar negeri
Tabel 2. Daftar Mata Pelajaran Khusus untuk masing-masing jurusan di SMA / MA
JURUSAN BAHASA
Kelas X Semester 2 , Kelas XI Semester 1 dan 2 Kelas XII Semester 1
1. PPKN 1. Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Bahasa dan Sastra Indonesia 2. Bahasa Inggris
3. Sejarah Nasional dan Sejarah Umum 3. Bahasa Asing Lainnya
4. Bahasa Inggris 4. Sejarah Budaya
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA)
Kelas X Semester 2, Kelas XI Semester 1 dan 2 serta Kelas XII Semester 1
1. Matematika Fakultas Kedokteran minimal 60
2. Fisika - Fakultas Kedokteran minimal 60
3. Biologi - Fakultas Kedokteran minimal 70
4. Kimia - Fakultas Kedokteran minimal 70
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
Kelas X Semester 2 Kelas XI Semester 1 dan 2 Kelas XII Semester 1
1. Ekonomi - Untuk Fakultas Ekonomi Minimal 70 1. Ekonomi - Untuk Fakultas Ekonomi Minimal 70 1. Ekonomi - Untuk Fakultas Ekonomi Minimal 70
2. Geografi - Untuk Fakultas Ekonomi Minimal 70 2. Sosiologi - Untuk Fakultas Ekonomi Minimal 70 2. Sosiologi - Untuk Fakultas Ekonomi Minimal 70
3. Matematika - Untuk Fakultas Ekonomi minimal 75 3. Geografi - Untuk Fakultas Ekonomi Minimal 70 3. Sejarah - Untuk Fakultas Ekonomi Minimal 70
4. Bahasa Inggris - Untuk Fakultas Ekonomi minimal 75 4. Bahasa Inggris - Untuk Fakultas Ekonomi minimal 75 4. Geografi - Untuk Fakultas Ekonomi Minimal 70 info lebih buka situsnya UNIBRAW di http://selma.brawijaya.ac.id
Senin, 08 Februari 2010
PMDK UPI 2010
Deskripsi Umum
- Yang dapat mendaftarkan diri adalah siswa SMA/MA/SMK kelas III yang memiliki peringkat 10 terbaik di kelasnya, atau siswa yang memiliki prestasi khusus dalam bidang olahraga untuk FPOK dan seni untuk pelamar program Seni Rupa, Seni Musik, Seni Tari yang ditunjukkan dalam bentuk piagam atau sertifikat yang dilegalisasi Kepala Sekolah.
- Setiap siswa hanya boleh mengajukan SATU PILIHAN program studi.
- Pendaftaran hanya dilakukan secara KOLEKTIF oleh Kepala Sekolah.
- Berkas pendaftaran dikirim melalui pos ke sekretariat Panitia PMDK UPI 2010.
- Biaya Pendaftaran adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per peserta.
- Pendaftaran paling lambat tanggal 27 Pebruari 2010 (cap POS).
- Diwajibkan untuk mengikuti tes khusus bagi yang memilih program studi di FPBS (Pendidikan Seni Rupa, Pendidikan Seni Tari, Pendidikan Seni Musik), dan FPOK (Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Pendidikan Kepelatihan Olahraga, dan Ilmu Keolahragaan).
- Biaya tes khusus adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per peserta.
- Biaya pendaftaran dan biaya tes khusus harus dibayarkan sekaligus melalui rekening BNI Cabang UPI Bandung dengan nomor rekening 22510314 atas nama UPI PT BHMN.
- Tes khusus akan dilaksanakan pada tanggal 27-28 Maret 2010, pukul 08.00 - selesai bertempat di:
KAMPUS UPI (Gedung FPBS & Gedung FPOK)
Jl. Dr. Setiabudhi 229 Bandung.
(untuk FPOK membawa pakaian olahraga dan untuk FPBS membawa instrumen yang diperlukan). - Bagi peserta yang mendaftar pada program studi Internasional Program on Science Education (IPSE) FPMIPA diwajibkan mengikuti TES WAWANCARA yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 Maret 2010 di FPMIPA UPI. Biaya Tes Wawancara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibayar melalui rekening bersama dengan biaya pendaftaran.
- Daftar pelamar seleksi PMDK dapat dilihat pada websites http://pmb.upi.edu.
- Hasil seleksi PMDK akan diumumkan melalui websites http://pmb.upi.edu akhir bulan April 2010.
Syarat Umum
- Mengisi formulir Pendaftaran PMDK secara lengkap.
- Fotokopi raport semester 1,2,3,4, dan 5 yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah.
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.
- Fotokopi bukti transfer pembayaran biaya pendaftaran dan tes khusus (bagi yang mengikuti).
- Fotokopi Sertifikat atau Piagam yang relevan yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah bagi yang memiliki.
- Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali.
- Memenuhi syarat khusus yang ditetapkan program studi yang dipilih.
SYARAT KHUSUS MASING-MASING FAKULTAS
a. FIP
- Yang dapat mendaftar adalah siswa kelas III SMA, MA dan SMK semua jurusan, kecuali untuk Program Studi Psikologi adalah siswa kelas III SMA/MA jurusan IPA.
- Bagi pendaftar Program Studi Psikologi harus menyertakan fotokopi hasil tes kepribadian/nilai kepribadian yang ada di raport
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Ilmu Pendidikan Agama Islam adalah siswa kelas III SMA dan MA jurusan IPA dan IPS.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa Program Studi Manajemen Pemasaran Pariwisata adalah siswa kelas III SMA, MA dan SMK, berkepribadian dan penampilan menarik.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa Program Studi Manajemen Industri Katering dan Manajemen Resort & Leisure adalah siswa kelas III SMA/Sederajat dan SMK jurusan Tata Boga/Pariwisata, berkepribadian dan penampilan menarik, tinggi badan minimal 150 cm untuk wanita dan 160 cm untuk laki-laki.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam (IPAI) adalah siswa kelas III SMA/MA/SMK/Sederajat, memiliki Kemampuan membaca dan menulis Arab (Al-Qur'an) dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa FPBS adalah siswa kelas III SMA, MA dan SMK semua jurusan.
- Siswa yang memilih Program Studi Bahasa dan Sastra Inggris harus menyertakan fotokopi nilai TOEFL.
- Siswa yang memilih Program Studi Seni Rupa harus menyertakan surat keterangan TIDAK BUTA WARNA dari dokter.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa FPMIPA adalah siswa kelas III SMA/MA jurusan IPA.
- Khusus untuk Program Studi Pendidikan Biologi dan Biologi dapat pula dari SMK Pertanian,
- Khusus untuk Program Studi Pendidikan Kimia dan Kimia dapat pula dari SMK Analis dan Farmasi.
- Khusus untuk Program Studi Pendidikan Ilmu Komputer dan Ilmu Komputer dapat pula dari SMK Informatika, SMK Jurusan TKJ atau RPL. - Siswa yang memilih Program Studi Pendidikan Kimia, Kimia, Pendidikan Biologi, dan Biologi harus menyertakan surat keterangan TIDAK BUTA WARNA dari dokter.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Bangunan, Pendidikan Teknik Arsitektur, Teknik Sipil, serta Teknik Perumahan adalah siswa kelas III SMK Bangunan dan SMA/MA IPA.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik Mesin dan Teknik Mesin adalah siswa kelas III SMK Teknik Mesin, Otomotif, Referigasi, serta Tata Udara, atau SMA/MA jurusan IPA.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa prodi Pendidikan Teknik Elektro, Teknik Tenaga Elektrik, serta Teknik Elektro adalah siswa kelas III SMK Teknik Listrik dan Elektronika, atau SMA/MA jurusan IPA.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa prodi Pendidikan Tata Boga, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, serta Pendidikan Tata Busana adalah siswa kelas III SMK bidang keahlian Pekerjaan Sosial dan Pariwisata, Kriya Tekstil atau SMA/MA jurusan IPA/IPS.
- Setiap pelamar ke FPTK harus menyertakan surat keterangan TIDAK BUTA WARNA dari dokter.
- Yang dapat mendaftar menjadi calom mahasiswa FPOK adalah siswa kelas III SMA/MA/SMK semua jurusan, kecuali Program Studi Ilmu Keolahragaan (IKOR) harus SMA/MA jurusan IPA.
- Setiap pendaftar harus menyertakan fotokopi prestasi olahraga dalam bentuk Piagam atau Sertifikat yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
- Pada waktu pelaksanaan tes khusus setiap pendaftar ke FPOK harus menyertakan foto Rongent. Bagi yang tidak membawa disediakan fasilitas pemotoan di lokasi.
- Yang dapat mendaftar menjadi calon mahasiswa prodi Pendidikan Ekonomi dan Koperasi, Pendidikan Akuntansi, Pendidikan Manajemen Perkantoran, Pendidikan Manajemen Bisnis, serta Manajemen adalah siswa kelas III SMA, MA dan SMK semua jurusan.
Program Studi Yang Ditawarkan
Fakultas | Kode | Program Studi | Jenjang |
FIP | A015 | Administrasi Pendidikan | S1 |
A025 | Bimbingan dan Konseling | S1 | |
A035 | Pendidikan Luar Sekolah | S1 | |
A045 | Pendidikan Luar Biasa | S1 | |
A055 | Teknologi Pendidikan | S1 | |
A505 | Psikologi | S1 | |
A085 | Perpustakaan dan Informasi | S1 | |
FPIPS | B015 | Pendidikan Kewarganegaraan | S1 |
B025 | Pendidikan Sejarah | S1 | |
B035 | Pendidikan Geografi | S1 | |
B085 | llmu Pendidikan Agama Islam | S1 | |
B525 | Manajemen Resort & Leisure | S1 | |
B535 | Manajemen Pemasaran Pariwisata | S1 | |
B545 | Manajemen Industri Katering | S1 | |
B553 | Survey Pemetaan dan Informasi Geografi | D3 | |
B095 | Pendidikan IPS | S1 | |
B105 | Pendidikan Sosiologi | S1 | |
FPBS | C015 | Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia | S1 |
C025 | Pendidikan Bahasa Daerah | S1 | |
C035 | Pendidikan Bahasa Inggris | S1 | |
C045 | Pendidikan Bahasa Arab | S1 | |
C055 | Pendidikan Bahasa Jepang | S1 | |
C065 | Pendidikan Bahasa Jerman | S1 | |
C075 | Pendidikan Bahasa Perancis | S1 | |
C085 | Pendidikan Seni Rupa dan Kerajinan | S1 | |
C095 | Pendidikan Seni Tari | S1 | |
C105 | Pendidikan Seni Musik | S1 | |
C505 | Bahasa dan Sastra Inggris | S1 | |
C515 | Bahasa dan Sastra Indonesia | S1 | |
FPMIPA | D015 | Pendidikan Matematika | S1 |
D025 | Pendidikan Fisika | S1 | |
D035 | Pendidikan Biologi | S1 | |
D045 | Pendidikan Kimia | S1 | |
D055 | Pendidikan Ilmu Komputer | S1 | |
D505 | Matematika | S1 | |
D515 | Fisika | S1 | |
D525 | Biologi | S1 | |
D535 | Kimia | S1 | |
D545 | Ilmu Komputer | S1 | |
D405 | International Program on Science of Education (IPSE) | S1 | |
FPTK | E015 | Pendidikan Teknik Arsitektur | S1 |
E025 | Pendidikan Teknik Bangunan | S1 | |
E035 | Pendidikan Teknik Sipil | S1 | |
E045 | Pendidikan Teknik Elektro | S1 | |
E055 | Pendidikan Teknik Mesin | S1 | |
E065 | Pendidikan Kesejahteraan Keluarga | S1 | |
E075 | Pendidikan Tata Boga | S1 | |
E085 | Pendidikan Tata Busana | S1 | |
E505 | Teknik Tenaga Elektrik | S1 | |
E513 | Teknik Perumahan | D3 | |
E523 | Teknik Elektro | D3 | |
E533 | Teknik Mesin | D3 | |
E543 | Teknik Sipil | D3 | |
E095 | Pendidikan Teknologi Agro Industr | S1 | |
E545 | Teknik Sipil | S1 | |
FPOK | F015 | Pendidikan Kepelatihan Olahraga | S1 |
F025 | Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi | S1 | |
F505 | Ilmu Keolahragaan | S1 | |
FPEB | L015 | Pendidikan Akuntansi | S1 |
L025 | Pendidikan Manajemen Bisnis | S1 | |
L035 | Pendidikan Manajemen Perkantoran | S1 | |
L045 | Pendidikan Ekonomi dan Koperasi | S1 | |
L505 | Manajemen | S1 | |
L515 | Akuntansi | S1 |
Registrasi
Calon peserta ujian yang dinyatakan lulus PMDK diwajibkan untuk melakukan registrasi adminstrasi dan registrasi akademik di Direktorat Akademik UPI dengan menyerahkan persyaratan dan membayar biaya seperti yang tercantum dalam file Biaya Pendidikan.doc Persyaratan yang harus dilengkapi pada saat registrasi:- Membawa surat panggilan.
- Memperlihatkan Ijazah asli/Keterangan Lulus dari kepala sekolah dan menyerahkan 1(satu) lembar foto copy/salinan yang telah disahkan oleh kepala sekolah.
- Memperlihatkan Nilai Ujian Nasional (asli) dan menyerahkan 1(satu) lembar foto copy/salinan yang telah disahkan oleh kepala sekolah.
- Apabila peserta PMDK-UPI ternyata tidak lulus Ujian Nasional maka otomatis yang bersangkutan gugur menjadi calon mahasiswa UPI.
- Menyerahkan 2(dua) lembar pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm, dibelakangnya supaya diberi nama/identitas diri dimasukkan kedalam amplop.
- Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah yang bersangkutan.
- Mengisi dan menyerahkan pernyataan di atas materai Rp 6.000,- (format disediakan) yang berisi : - Bebas Narkoba; - Akan menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan UPI.
- Menyerahkan bukti stor asli dari Bank untuk pembayaran uang SPP, praktikum, registrasi, kemahasiswaan, BPMA dan DPF yang besarnya untuk masing-masing program studi dapat dilihat pada tabel 2.
- Jumlah uang yang harus dibayar oleh peserta yang lulus PMDK-UPI pada saat registrasi sesuai dengan program studi pada tabel 2 di atas dapat disetor ke BNI di mana pun dengan menyebutkan nama dan menunjukkan surat panggilan.
Sekretariat
Direktorat AkademikJl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154
Telp. (022) 2013753, Fax. (022) 2013753
Situs web. http://pmb.upi.edu
Pendidik Profesional, Memahami Profesinya ?
Pendidik Profesional, Memahami Profesinya ?
Oleh:
Beben Somantri, SPd
Sekretaris umum IKA FKIP Untirta, Banten
KBM di Sekolah Peradaban Cilegon
Pendidikan menurut Paulo Freire, Educacao como pratica da liberdade (pendidikan sebagai praktik pembebasan), pembebasan yang dimaksud adalah kesadaran. Pendidikan adalah upaya sadar untuk menentukan kualitas manusia. Di zaman sekarang ini setiap negara sudah mewajibkan setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan, dengan pendanaan dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda-beda.
Ada yang langsung di bawah tanggung jawab negara ada juga yang memberikan kewenangan pengelolaan pendidikan kepada swasta namun dalam kontrol negara. Indonesia, berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 2 (setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya). Merujuk ke UUD 1945 sudah jelas bahwa pendidikan dasar dibiayai oleh negara.
Syarat mengikuti pendidikan dasar berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas dimulai usia enam tahun dan ketika usia tujuh tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai selesai Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat. Bagaimana dengan sekolah menengah dan pendidikan tinggi, memang di dalam undang-undang tidak tertulis kewajiban negara tentang pembiayaannya, namun UUD 1945 pasal 31 ayat 2 (negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional). Itulah isyarat bahwa pendidikan bagian dari tanggung jawab negara.
Penulis sebagai warga negara yang mencintai dunia pendidikan berharap agar pemerintah memerhatikan keuangan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi karena kewajiban sudah tertulis dengan jelas di dalam undang-undang, bergantung bagaimana dengan niat politik pemerintah.
Indonesia dengan semangat reformasi di berbagai bidang memosisikan pendidikan sebagai prioritas. Munculnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diharapkan membawa perubahan sistem pendidikan Indonesia.
Mengapa ketika dua undang-undang itu telah disyahkan dan dilengkapi dengan berbagai keputusan pemerintah, kualitas pendidikan negara kita belum sebaik yang tertera di undang-undang itu. Menurut penulis, ada dua penyebab yang mengakibatkan pendidikan negara kita belum sebaik yang diundangkan. Pertama, pemerintah sebagai pemegang kebijakan belum sepenuhnya menjalankan kewajiban untuk mengimplementasikan yang berkaitan dengan pendanaan dan peningkatan kualitas sarana dan tenaga pendidik. Kedua, pihak sekolah dan instansi terkait sebagai bagian dari objek undang-undang itu belum memahami kandungannya, bahkan masih banyak tenaga pendidik yang belum membaca dua undang-undang itu. Apa yang akan diperjuangkan apabila tidak mengetahui sumber dan rujukannya.
Mengacu ke Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik (guru dan dosen) merupakan bidang pekerjaan khusus berdasarkan berbagai prinsip. Penulis tidak menguraikan semua prinsip itu karena hampir sama dengan prinsip profesi-profesi yang lain, namun tertarik tentang prinsip panggilan jiwa. semua guru adalah pendidik, apakah semua pendidik memiliki panggilan jiwa untuk mengajar. Itulah salah satu masalah yang menjadi penyebab guru tidak bermartabat dimata masyarakat. Apabila pendidik sudah memiliki rasa panggilan jiwa, maka kebanggaan akan tumbuh diiringi idealisme, komitmen, dan tanggung jawab.
Menurut Yudi Latief, profesi pendidik akan bermartabat apabila masyarakat menghargai guru dan guru bangga dengan profesinya. Bagaimana supaya pendidik dihargai masyarakat. Di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Lakukanlah tugas utama itu agar masyarakat merasakan manfaat hadirnya pendidik. Sesuai dengan tugasnya, guru biasanya akan diterima dan dianggap baik apabila mampu membimbing siswa berprestasi. Dosen dengan salah satu tugas utama pengabdian kepada masyarakat belum dirasakan oleh masyarakat. Kapan dosen turun langsung berdiskusi dan meneladani seperti yang biasa dilakukan oleh mahasiswa, memang dosen banyak aktivitas, namun percayalah waktu selalu ada untuk kegiatan apapun.Tumbuhkanlah panggilan jiwa untuk pengabdian kepada masyarakat.
Menjadi pendidik memiliki kewajiban dan tugas umum, menurut beberapa tokoh, yang harus dilakukan pendidik adalah menjadi fasilitator, motivator, dan mediator karena kurikulum yang diberlakukan saat ini memosisikan peserta didik sebagai subjek utama. Walaupun begitu, kehadiran pendidik di dalam kelas tetap diperlukan untuk memahami dan mengarahkan kecerdasan dan memonitor perkembangan, sehingga peserta didik dapat belajar sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Peserta didik jangan dipaksakan untuk lulus cepat, Undang-Undang Sisdiknas di dalam pasal 12 telah menjamin bahwa, menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.