Pendidik Profesional, Memahami Profesinya ?
Oleh:
Beben Somantri, SPd
Sekretaris umum IKA FKIP Untirta, Banten
KBM di Sekolah Peradaban Cilegon
Pendidikan menurut Paulo Freire, Educacao como pratica da liberdade (pendidikan sebagai praktik pembebasan), pembebasan yang dimaksud adalah kesadaran. Pendidikan adalah upaya sadar untuk menentukan kualitas manusia. Di zaman sekarang ini setiap negara sudah mewajibkan setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan, dengan pendanaan dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda-beda.
Ada yang langsung di bawah tanggung jawab negara ada juga yang memberikan kewenangan pengelolaan pendidikan kepada swasta namun dalam kontrol negara. Indonesia, berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 2 (setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya). Merujuk ke UUD 1945 sudah jelas bahwa pendidikan dasar dibiayai oleh negara.
Syarat mengikuti pendidikan dasar berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas dimulai usia enam tahun dan ketika usia tujuh tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai selesai Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat. Bagaimana dengan sekolah menengah dan pendidikan tinggi, memang di dalam undang-undang tidak tertulis kewajiban negara tentang pembiayaannya, namun UUD 1945 pasal 31 ayat 2 (negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional). Itulah isyarat bahwa pendidikan bagian dari tanggung jawab negara.
Penulis sebagai warga negara yang mencintai dunia pendidikan berharap agar pemerintah memerhatikan keuangan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi karena kewajiban sudah tertulis dengan jelas di dalam undang-undang, bergantung bagaimana dengan niat politik pemerintah.
Indonesia dengan semangat reformasi di berbagai bidang memosisikan pendidikan sebagai prioritas. Munculnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diharapkan membawa perubahan sistem pendidikan Indonesia.
Mengapa ketika dua undang-undang itu telah disyahkan dan dilengkapi dengan berbagai keputusan pemerintah, kualitas pendidikan negara kita belum sebaik yang tertera di undang-undang itu. Menurut penulis, ada dua penyebab yang mengakibatkan pendidikan negara kita belum sebaik yang diundangkan. Pertama, pemerintah sebagai pemegang kebijakan belum sepenuhnya menjalankan kewajiban untuk mengimplementasikan yang berkaitan dengan pendanaan dan peningkatan kualitas sarana dan tenaga pendidik. Kedua, pihak sekolah dan instansi terkait sebagai bagian dari objek undang-undang itu belum memahami kandungannya, bahkan masih banyak tenaga pendidik yang belum membaca dua undang-undang itu. Apa yang akan diperjuangkan apabila tidak mengetahui sumber dan rujukannya.
Mengacu ke Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik (guru dan dosen) merupakan bidang pekerjaan khusus berdasarkan berbagai prinsip. Penulis tidak menguraikan semua prinsip itu karena hampir sama dengan prinsip profesi-profesi yang lain, namun tertarik tentang prinsip panggilan jiwa. semua guru adalah pendidik, apakah semua pendidik memiliki panggilan jiwa untuk mengajar. Itulah salah satu masalah yang menjadi penyebab guru tidak bermartabat dimata masyarakat. Apabila pendidik sudah memiliki rasa panggilan jiwa, maka kebanggaan akan tumbuh diiringi idealisme, komitmen, dan tanggung jawab.
Menurut Yudi Latief, profesi pendidik akan bermartabat apabila masyarakat menghargai guru dan guru bangga dengan profesinya. Bagaimana supaya pendidik dihargai masyarakat. Di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Lakukanlah tugas utama itu agar masyarakat merasakan manfaat hadirnya pendidik. Sesuai dengan tugasnya, guru biasanya akan diterima dan dianggap baik apabila mampu membimbing siswa berprestasi. Dosen dengan salah satu tugas utama pengabdian kepada masyarakat belum dirasakan oleh masyarakat. Kapan dosen turun langsung berdiskusi dan meneladani seperti yang biasa dilakukan oleh mahasiswa, memang dosen banyak aktivitas, namun percayalah waktu selalu ada untuk kegiatan apapun.Tumbuhkanlah panggilan jiwa untuk pengabdian kepada masyarakat.
Menjadi pendidik memiliki kewajiban dan tugas umum, menurut beberapa tokoh, yang harus dilakukan pendidik adalah menjadi fasilitator, motivator, dan mediator karena kurikulum yang diberlakukan saat ini memosisikan peserta didik sebagai subjek utama. Walaupun begitu, kehadiran pendidik di dalam kelas tetap diperlukan untuk memahami dan mengarahkan kecerdasan dan memonitor perkembangan, sehingga peserta didik dapat belajar sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Peserta didik jangan dipaksakan untuk lulus cepat, Undang-Undang Sisdiknas di dalam pasal 12 telah menjamin bahwa, menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar